MEKANISME PENYELESAIAN PERKARA PIDANA DALAM KUHAP




***

Terdapat 3 tahapan Mekanisme penyelesaian perkara pidana menurut KUHAP , antara lain sebagai berikut :
1. Tahap pemeriksaan di tingkat penyidikan
2. Tahap penuntutan
3. Tahap pemeriksaan di sidang pengadilan.


                       I. Penyeleasian Perkara di Kepolisian
 Penyelidikan adalah serangkian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai perbuatan pidana, guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan.
   Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik untuk mencari dan mengumpulkan bukti, yang dengan bukti itu membuat terang tentang perbuatan pidana yang terjadi, guna menemukan tersangkanya.
Dimulainya Penyidikan,

Dalam hal penyidik telah memulai melakukan penyidikan suatu peristiwa yang diduga merupakan perbuatan pidana, penyidik memberitahukan hal itu kepada Penuntut Umum (Vide Pasal 109 ayat (1) KUHAP) Pemberitahuan dimulainya penyidikan dilakukan dengan SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan), yang dilampiri :

   A. Laporan polisi
   B. Resume BAP saksi
   C. Resume BAP Tersangka
   D. Berita acara penangkapan
   E. Berita acara penahanan
   F. Berita acara penggeledahan
   G. Berita acara penyitaan.

Kegiatan-kegiatan Pokok dalam Penyidikan :

   A. Penyelidikan :
        serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga

        sebagai perbuatan pidana, guna menentukan dapat tidaknya dilakukan penyidikan.

   B. Penindakan :
        setiap tindakan hukum yang dilakukan terhadap orang atau barang yang ada hubungannya 

        dengan perbuatan pidana yang terjadi.

   C. Pemeriksaan :
        kegiatan untuk mendapatkan keterangan, kejelasan dan keidentikan Tersangka dan atau saksi

        atau barang bukti,maupun unsur - unsur perbuatan pidana yang terjadi, sehingga 
        peranan seseorang atau barang bukti dalam perbuatan pidana itu menjadi jelas.

   E. Penindakan :
        setiap tindakan hukum yang dilakukan terhadap orang atau barang yang ada hubungannya dengan perbuatan pidana                yang terjadi, yang dapat berupa :
                                              a. Pemanggilan
                                              b. Penangkapan
                                              c. Penahanan
                                              d. Penggeledahan
                                              e. Penyitaan,
  
   F. Pemeriksaan merupakan kegiatan untuk mendapatkan keterangan, kejelasan dan keidentikan  Tersangka dan atau saksi 
       atau barang bukti, maupun unsur-unsur perbuatan pidana yang terjadi,  sehingga jelas peranan atau kedudukan seseorang        atau barang bukti dalam perbuatan pidana yang terjadi menjadi jelas.

Penyelesaian dan Penyerahan Berkas Perkara
Merupakan kegiatan akhir dari penyidikan perbuatan pidana, meliputi :

  1. Pembuatan Resume
  2. Penyusunan isi Berkas perkara
  3. Pemberkasan.

Penyerahan Berkas Perkaara :
Tahap Pertama : penyidik hanya menyerahkan berkas perkara saja.
Tahap Kedua    : dalam hal penyidikan sudah dinyatakan lengkap (P.21),

                            penyidik menyerahkan tanggung jawab Tersangka dan barang bukti.

             II. Penyelesaian Perkara di Kejaksaan


Pasal 109 ayat (1) KUHAP : 
                                               Penyidik memberitahukan kejaksaan tentang dimulainya 
                                               penyidikan dengan SPDP
SPDP dikelola oleh              : Kasi Pidum/Pidsus.


Kasi menunjuk Jaksa peneliti, dengan tugas :

                              a. Mengikuti dan memantau perkembangan penyidikan sesuai SPDP
                              b. Mempersiapkan petunjuk untuk penyidik
                              c. Melakukan penelitian terhadap : berkas perkara, tersangka dan barang bukti
                              d. Meneliti, apakah pelakunya tunggal atau lebih
                              e. Apakah ketentuan pidana yang diterapkan sesuai dengan fakta/kejadian
                              f. Apakah tersangka dapat ditahan
                              g. Apakah barang bukti merupakan barang bukti yang sah
                              h. Apakah setiap unsur perbuatan pidana didukung oleh alat bukti yang cukup
                              i. Apakah harus mengajukan ke persidangan, sesuai dengan ketentuan pidana yang
                                 disangkakan oleh penyidik
                              j. Mengkonstruksikan beberapa perbuatan pidana yang terjadi dan siapa saja calon
                                 tersangkanya.
Kejaksaan

1. Menerbitkan SP-3, karena tidak cukup alasan untuk diajukan ke pengadilan :

   a. tidak terdapat cukup bukti
   b. perbuatan yang dilakukan Tsk/Tdw bukan perbuatan pidana
   c. perkara ditutup demi hukum

2. Menggabungkan perkara : beberapa perkara digabungkan dalam 1 (satu) surat dakwaan,

   apabila dalam waktu yang atau hampir bersamaan dilakukan oleh orang yang sama, ada
   hubungannya satu dengan yang lain.

3. Pemecahan perkara (Splitsing), apabila dalam satu berkas perkara terdapat beberapa

   orang terdakwa.

4. Melimpahkan perkara ke Pengadilan Negeri : mengikuti acara pemeriksaan :

   a. Biasa
   b. Singkat
   c. Cepat

III. Penyelesaian Perkara di Pengadilan


Sikap Pengadilan terhadap Pelimpahan Perkara dari Kejaksaan :
1. Tidak Berwenang Mengadili :

     Ketua Pengadilan Negeri membuat Surat Penetapan :
         a. Pengadilan Negeri tidak berwenang mengadili
         b. Alasan yang menjadi dasar
         c. Pengadilan Negeri mana yang berwenang mengadili

Penuntut Umum bisa melakukan Perlawanan (Verzet) ke Pengadilan Tinggi dalam waktu 7 (tujuh) hari, sejak penerimaan surat penetapan dari Pengadilan Negeri; Selanjutnya Pengadilan Tinggi dalam waktu 14 hari sudah harus menjatuhkan putusan dalam bentuk Penetapan yang memuat :

   a. Membenarkan Pelawan : 

       PN diperintahkan menyidangkan perkara pidana yang bersangkutan

   b. Membenarkan Penetapan Pengadilan Negeri.

2. Pengadilan Negeri Berwenang Mengadili : Ketua pengadilan Negeri menunjuk hakim yang akan 
    menyidangka perkara pidana yang bersangkutan.


Tata Tertib Persidangan (Permenkeh No. M.06.UM.01.06 Tahun 1983, tanggal 16 Desember 1983)

   a. Sebelum sidang dimulai, duduk di tempatnya masing-masing : Panitera, Penuntut Umum

       Penasehat Hukum dan Pengunjung sidang

   b. Ketika hakim akan memasuki atau meninggalkan ruang sidang, pejabat yang bertugas sebagai 

       protokol mempersilahkan yang hadir dalam ruang sidang agar berdiri untuk menghormati hakim

   c. Dalam ruang sidang siapapun wajib menunjukkan sikap hormat kepada pengadilan
   d. Selama sidang berlangsung, pengunjung sidang harus :
   e. duduk dengan sopan dan tertib di tempat masing-masing
   e. memberi hormat kepada hakim, apabila keluar dan mamsuk ruang sidang
   f. memelihara ketertiban dalam sidang
   g. Pengambilan foto, rekaman suara atau TV meminta ijin kepada hakim ketua sidang/Ketua 

       Majelis Hakim

   h. Pengunjung sidang dilarang : makan, minum, merokok, membaca koran, melakukan tindakan 

       lain yang dapat mengganggu jalannya persidangan.

Proses Persidangan
   a. Hakim Ketua membuka sidang : Sidang Perkara Pidana, Nomor : 100/Pid.B/2010/PN.Jr., atas nama Terdakwa Badung, 
       dinyatakan dibuka dan terbuka untuk umum. Masyarakat/umum boleh menghadiri sidang, tetapi jangan sampai 
       mengganggu jalannya persidangan.
   b. Memerintahkan Penuntut Umum untuk menghadirkan Terdakwa ke dalam ruang sidang Apabila Terdakwa tidak hadir, 
       maka hakim ketua sidang meneliti apakah Terdakwa telah dipanggil secara sah atau tidak
   c. Memeriksa identitas Terdakwa : nama, tempat dan tanggal lahir, jenis kelamin, kebangsaan,tempat tinggal, agama, 
      pekerjaan, pernah dihukum atau tidak.
   d. Memperingatkan Terdakwa, agar supaya memperhatikan segala sesuatu yang didengar dan  dilihat dalam persidangan.
   e. Memerintahkan Penuntut Umum untuk membacakan Surat dakwaan Setelah Penuntut Umum  selesai membacakan surat
       dakwaan, maka Hakim Ketua sidang :
   f. menanyakan kepada Terdakwa, mengerti atau tidak terhadap surat dakwaan yang telah dibacakan  oleh Penuntut Umum 
      tsb.
   g. akan menanggapi surat dakwaan atau tidak :
   h. Tidak menanggapi , maka dilanjutkan dengan pembuktian
   i. Menanggapi : Terdakwa atau penasehat hukumnya ajukan eksepsi
   j. Proses selanjutnya tergantung putusan (sela) terhadap eksepsi
Pemeriksaan :

1. Saksi

   a. diperiksa identitas lengkap saksi
   b. ditanyakan ada hubungan darah/semenda/hubungan kerja dengan Terdakwa
   c. sebelum memberikan keterangan/kesaksian, saksi bersumpah atau berjanji, menurut agama dan kepercayaannya

Nilai keterangan saksi :

   a. persesuaian antara keterangan saksi yang satu dengan yang lain
   b. persesuaian antara keterangan saksi dengan alat bukti yang lain
   c. alasan yang mungkin dipergunakan oleh saksi
   d. cara hidup dan kesusilaan saksi yang pada umumnya mempengaruhi dapat tidaknya keterangan 

       itu dipercaya.


2. Ahli, disumpah sebelum memberikan pendapatnya


3. Surat, langsung dikaitkan dengan pemeriksaan saksi atau Terdakwa


4. Terdakwa, sudah mulai diperiksa pada pemeriksaan saksi


5. Barang bukti, diperlihatkan dan ditanyakan kepada Terdakwa


Requisitoir :
merupakan gambaran dari tuntutan Penuntut Umum yang akan dimintakan kepada hakim, dapat berupa tuntutan pemidanaan, tuntutan pembebasan dari segala dakwaan (Vrijspraak), pelepasan (Ontslag van Rechtsvervolging).

Fungsi Requisitoir :
 1. Untuk menentukan, apakah Terdakwa terbukti melakukan perbuatan pidana yang didakwakan, dan apakah Terdakwa 
     bersalah atau tidak
 2. Menjadi filter pidana yang akan dijatuhkan hakim
   
Sistimatika :

1. Identitas Terdakwa, minimal memenuhi maksud Pasal 143 ayat (2) a KUHAP
2. Penahanan, apabila ditahan, harus dijelaskan sejak kapan ditahan oleh penyidik (termasuk  perpanjangan penahanan), oleh 
    penuntut umum (termasuk perpanjangan penahanan)
3. Surat dakwaan
4. Fakta yang terungkap di persidangan :
a. keterangan saksi
b. keterangan ahli
c. surat
d. petunjuk
e. keterangan terdakwa
f. barang bukti
5. Uraian secara yuridis :

   fakta kejadian yang dilakukan oleh Terdakwa harus memenuhi semua unsur perbuatan pidana yang didakwakan

6. Kesimpulan
7. Tuntutan, apabila dituntut pidana harus dikemukakan hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan.


Pedoman Tuntutan Pidana (Surat Edaran Jaksa Agung No. S.E 009/JA/12/1985, tanggal 14 Desember 1985)


1. dalam hal faktor yang memberatkan lebih dominan, maka tuntutan pidananya adalah ancaman pidana badan maksimal

   yang diatur dalam Pasal UU yang bersangkutan

2. dalam hal faktor yang meringankan lebih dominan dan Pasal UU yang didakwakan tidak mengatur 
    ancaman pidana mati, dibedakan antara delik umum dan delik khusus :

    a. untuk delik umum, tuntutan pidananya 2/3 dari ancaman pidana penjara maksumum dalam Pasal  UU 
        yang bersangkutan
    b. untuk delik khusus, tuntutan pidananya ¾ dari ancaman pidana penjara maksimum dalam Pasal UU yang bersangkutan.

3.  dalam hal ancaman pidana badan yang diatur dalam UU yang bersangkutan lebih dari satu, seperti Pasal 340 KUHP, 
     tuntutan pidananya :

     a. dalam hal faktor yang memberatkan lebih dominan, tuntutan pidananya alternatif yang pertama
     b. dalam hal faktor yang meringankan lebih dominan, tuntutan pidananya alternatif yang kedua atau ketiga,  tergantung 
        dominannya faktor yang meringankan.

4. apabila dalam UU yang bersangkutan diatur hukuman tambahan supaya dituntutkan juga

PLEIDOOI (Nota Pembelaan)

Adalah tanggapan yang diajukan oleh Terdakwa dan/atau Penasehat Hukum Terdakwa atas RequisitoirPenuntut Umum.
Cara pembuatan atau penyusunannya tidak diatur oleh KUHAP.
Dalam praktek peradilan sistimatika pleidooi adalah sebagai berikut :

  a. pendahuluan
  b. surat dakwaan
  c. tuntutan penuntut umum
  d. fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan
  e. uraian dan analis secara yuridis unsur-unsur dari perbuatan pidana yang didakwakan
  f. kesimpulan
  g. permohonan

Inti pokok dalam membuat pleidooi adalah kecermatan, kejelian dan ketelitian


BERITA ACARA SIDANG
Berita Acara :
Adalah surat yang dibuat oleh pegawai umum, yang memuat baik mengenai cerita sewajarnya, perihal yang telah didapat oleh pegawai umum itu sendiri, ditulis dengan sebenarnya, teliti dan berturut-turut, mengenai waktu maupun uraian kembali yang benar dan ringkas perihal yang telah diberitahukan kepadanya oleh orang lain (G.J. de Boer) Tugas Panitera adalah mencatat berita acara sidang yang menggambarkan keadaan yang sebenarnya dari apa yang terjadi dalam persidangan, baik mengenai susunan persidangan maupun jalannya pemeriksaan

BERITA ACARA SIDANG DITINJAU DARI SEGI HUKUM

merupakan akta yang memiliki nilai otentik, yang terletak pada cara, bentuk dan pembuatannya :

  1. dibuat oleh pegawai resmi yang berwenang untjuk itu
  2. ditandatangani oleh Panitera yang bersangkutan dan hakim ketua sidang
  3. Panitera yang membuat berdasarkan sumpah jabatan
BERITA ACARA DITINJAU DARI SEGI FUNGSI

merupakan ladasan bagi hakim dalam mengambil keputusan dimana pertimbangannya harus sesuai dengan data dan fakta yang tercatat dalam berita acara sidang.

TATA CARA PEMBUATAN BERITA ACARA SIDANG

1. Dibuat dalam sidang oleh Panitera

   Panitera harus mencatat :
   a. segala kejadian dalam sidang yang berhubungan dengan pemeriksaan perkara, termasuk 

       mengenai :

      - tanggal, hari dan jam persidangan
      - susunan pejabat yang bertindak memeriksa perkara
      - catatatan tentang :
      - sah tidaknya surat panggilan
      - perintah menghadapkan terdakwa secara paksa
      - tingkah laku terdakwa dan saksi
      - tidak maunya terdakwa menjawab pertanyaan
   b. keterangan terdakwa, saksi dan keterangan ahli : yang dicatat dalam berita acara sidang yang  penting-penting dan  relevan dengan perkara yang diperiksa
   c. panitera membuat catatan khusus dalam sidang, sehubungan dengan perkara yang sedang diperiksa

2. Berita Acara Sidang Ditandatangani oleh Hakim ketua Sidang dan panitera
3. Minutering berita acara tepat waktu

PUTUSAN

Putusan pengadilan adalah pernyataan hakim yang diucapkan dalam sidang pengadilan terbuka, yang dapat berupa pemidanaan atau bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum. terdakwa. 

Penilaian tentang :
Formil :

       a. apakah Pengadilan Negeri ybs berwenang memeriksa perkara
       b. apakah surat dakwaan memenuhi syarat
       c. apakah dakwaan dapat diterima

Materiil :
a. perbuatan apa yang telah terbukti
b. unsur-unsur mana yang telah terbukti
c. alat bukti apa yang mendukung
d. apakah terdakwa dapat dipertanggungjawabkan
e. pidana apa yang patut dan adil





( http://pengacarasemarang.blogspot.co.id/2013/05/proses-dan-mekanisme-penyelesaian.html )


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Disqus Shortname

Comments system