***
Terdapat 3 tahapan Mekanisme penyelesaian perkara pidana
menurut KUHAP , antara lain sebagai berikut :
1. Tahap pemeriksaan di tingkat penyidikan
2. Tahap penuntutan
3. Tahap pemeriksaan di sidang pengadilan.
I. Penyeleasian Perkara di Kepolisian
Penyelidikan adalah
serangkian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai perbuatan pidana, guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan.
Penyidikan adalah
serangkaian tindakan penyidik untuk mencari dan mengumpulkan bukti, yang dengan bukti itu membuat terang tentang perbuatan pidana yang terjadi, guna menemukan tersangkanya.
Dimulainya Penyidikan,
Dalam hal penyidik telah memulai melakukan penyidikan suatu
peristiwa yang diduga merupakan perbuatan pidana, penyidik memberitahukan hal itu kepada Penuntut Umum (Vide
Pasal 109 ayat (1) KUHAP) Pemberitahuan dimulainya penyidikan dilakukan dengan SPDP (Surat Pemberitahuan
Dimulainya Penyidikan), yang dilampiri :
A. Laporan polisi
B. Resume BAP saksi
C. Resume BAP
Tersangka
D. Berita acara
penangkapan
E. Berita acara
penahanan
F. Berita acara
penggeledahan
G. Berita acara
penyitaan.
Kegiatan-kegiatan Pokok dalam Penyidikan :
A. Penyelidikan :
serangkaian
tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga
sebagai perbuatan
pidana, guna menentukan dapat tidaknya dilakukan penyidikan.
B. Penindakan :
setiap tindakan
hukum yang dilakukan terhadap orang atau barang yang ada hubungannya
dengan
perbuatan pidana yang
terjadi.
C. Pemeriksaan :
kegiatan untuk
mendapatkan keterangan, kejelasan dan keidentikan Tersangka dan atau saksi
atau
barang bukti,maupun
unsur - unsur perbuatan pidana yang terjadi, sehingga
peranan seseorang atau
barang bukti dalam perbuatan
pidana itu menjadi jelas.
E. Penindakan :
setiap tindakan
hukum yang dilakukan terhadap orang atau barang yang ada hubungannya dengan perbuatan pidana yang terjadi, yang dapat berupa :
a. Pemanggilan
b. Penangkapan
c. Penahanan
d. Penggeledahan
e. Penyitaan,
F. Pemeriksaan
merupakan kegiatan untuk mendapatkan keterangan, kejelasan dan keidentikan Tersangka dan atau saksi
atau
barang bukti, maupun unsur-unsur perbuatan pidana yang terjadi, sehingga jelas
peranan atau kedudukan
seseorang atau barang bukti dalam perbuatan pidana yang terjadi menjadi jelas.
Penyelesaian dan Penyerahan Berkas Perkara
Merupakan kegiatan akhir dari penyidikan perbuatan pidana,
meliputi :
1. Pembuatan Resume
2. Penyusunan isi
Berkas perkara
3. Pemberkasan.
Penyerahan Berkas Perkaara :
Tahap
Pertama : penyidik hanya menyerahkan berkas perkara saja.
Tahap
Kedua : dalam hal penyidikan sudah
dinyatakan lengkap (P.21),
penyidik menyerahkan tanggung jawab Tersangka dan barang bukti.
II. Penyelesaian Perkara di Kejaksaan
Pasal 109 ayat (1) KUHAP :
Penyidik memberitahukan kejaksaan
tentang dimulainya
penyidikan dengan SPDP
SPDP dikelola oleh : Kasi Pidum/Pidsus.
Kasi menunjuk Jaksa peneliti, dengan tugas :
a. Mengikuti dan memantau perkembangan penyidikan sesuai SPDP
b. Mempersiapkan petunjuk untuk penyidik
c. Melakukan penelitian terhadap : berkas perkara, tersangka dan barang
bukti
d. Meneliti, apakah pelakunya tunggal atau lebih
e. Apakah ketentuan pidana yang diterapkan sesuai dengan fakta/kejadian
f. Apakah tersangka dapat ditahan
g. Apakah barang bukti merupakan barang bukti yang sah
h. Apakah setiap unsur perbuatan pidana didukung oleh alat bukti yang
cukup
i. Apakah harus mengajukan ke persidangan, sesuai dengan ketentuan
pidana yang
disangkakan
oleh penyidik
j. Mengkonstruksikan beberapa perbuatan pidana yang terjadi dan siapa
saja calon
tersangkanya.
Kejaksaan
1. Menerbitkan SP-3, karena tidak cukup alasan untuk
diajukan ke pengadilan :
a. tidak terdapat
cukup bukti
b. perbuatan yang
dilakukan Tsk/Tdw bukan perbuatan pidana
c. perkara ditutup
demi hukum
2. Menggabungkan perkara : beberapa perkara digabungkan
dalam 1 (satu) surat dakwaan,
apabila dalam waktu
yang atau hampir bersamaan dilakukan oleh orang yang sama, ada
hubungannya satu
dengan yang lain.
3. Pemecahan perkara (Splitsing), apabila dalam satu berkas
perkara terdapat beberapa
orang terdakwa.
4. Melimpahkan perkara ke Pengadilan Negeri : mengikuti
acara pemeriksaan :
a. Biasa
b. Singkat
c. Cepat
III. Penyelesaian Perkara di
Pengadilan
Sikap Pengadilan terhadap Pelimpahan Perkara dari Kejaksaan
:
1. Tidak Berwenang Mengadili :
Ketua Pengadilan
Negeri membuat Surat Penetapan :
a. Pengadilan
Negeri tidak berwenang mengadili
b. Alasan yang menjadi dasar
c. Pengadilan
Negeri mana yang berwenang mengadili
Penuntut Umum bisa melakukan Perlawanan (Verzet) ke
Pengadilan Tinggi dalam waktu 7 (tujuh) hari, sejak penerimaan surat penetapan dari Pengadilan Negeri;
Selanjutnya Pengadilan Tinggi dalam waktu 14 hari sudah harus menjatuhkan putusan dalam bentuk
Penetapan yang memuat :
a. Membenarkan
Pelawan :
PN diperintahkan menyidangkan perkara pidana yang bersangkutan
b. Membenarkan
Penetapan Pengadilan Negeri.
2. Pengadilan Negeri Berwenang Mengadili : Ketua pengadilan
Negeri menunjuk hakim yang akan
menyidangka perkara pidana yang
bersangkutan.
Tata Tertib Persidangan (Permenkeh No. M.06.UM.01.06 Tahun
1983, tanggal 16 Desember 1983)
a. Sebelum sidang
dimulai, duduk di tempatnya masing-masing : Panitera, Penuntut Umum
Penasehat
Hukum dan Pengunjung
sidang
b. Ketika hakim
akan memasuki atau meninggalkan ruang sidang, pejabat yang bertugas sebagai
protokol mempersilahkan
yang hadir dalam ruang sidang agar berdiri untuk menghormati hakim
c. Dalam ruang
sidang siapapun wajib menunjukkan sikap hormat kepada pengadilan
d. Selama sidang
berlangsung, pengunjung sidang harus :
e. duduk dengan
sopan dan tertib di tempat masing-masing
e. memberi hormat
kepada hakim, apabila keluar dan mamsuk ruang sidang
f. memelihara
ketertiban dalam sidang
g. Pengambilan
foto, rekaman suara atau TV meminta ijin kepada hakim ketua sidang/Ketua
Majelis Hakim
h. Pengunjung sidang
dilarang : makan, minum, merokok, membaca koran, melakukan tindakan
lain yang dapat mengganggu
jalannya persidangan.
Proses Persidangan
a. Hakim Ketua
membuka sidang : Sidang Perkara Pidana, Nomor : 100/Pid.B/2010/PN.Jr., atas nama
Terdakwa Badung,
dinyatakan dibuka dan terbuka untuk umum. Masyarakat/umum boleh menghadiri sidang, tetapi
jangan sampai
mengganggu jalannya persidangan.
b. Memerintahkan
Penuntut Umum untuk menghadirkan Terdakwa ke dalam ruang sidang Apabila Terdakwa tidak hadir,
maka hakim ketua
sidang meneliti apakah Terdakwa telah dipanggil secara sah atau tidak
c. Memeriksa
identitas Terdakwa : nama, tempat dan tanggal lahir, jenis kelamin, kebangsaan,tempat tinggal, agama,
pekerjaan, pernah dihukum atau tidak.
d. Memperingatkan
Terdakwa, agar supaya memperhatikan segala sesuatu yang didengar dan dilihat
dalam persidangan.
e. Memerintahkan
Penuntut Umum untuk membacakan Surat dakwaan Setelah Penuntut Umum selesai
membacakan surat
dakwaan, maka
Hakim Ketua sidang :
f. menanyakan
kepada Terdakwa, mengerti atau tidak terhadap surat dakwaan yang telah
dibacakan oleh Penuntut Umum
tsb.
g. akan menanggapi
surat dakwaan atau tidak :
h. Tidak menanggapi
, maka dilanjutkan dengan pembuktian
i. Menanggapi :
Terdakwa atau penasehat hukumnya ajukan eksepsi
j. Proses
selanjutnya tergantung putusan (sela) terhadap eksepsi
Pemeriksaan :
1. Saksi
a. diperiksa
identitas lengkap saksi
b. ditanyakan ada
hubungan darah/semenda/hubungan kerja dengan Terdakwa
c. sebelum
memberikan keterangan/kesaksian, saksi bersumpah atau berjanji, menurut agama
dan kepercayaannya
Nilai keterangan saksi :
a. persesuaian
antara keterangan saksi yang satu dengan yang lain
b. persesuaian
antara keterangan saksi dengan alat bukti yang lain
c. alasan yang
mungkin dipergunakan oleh saksi
d. cara hidup dan
kesusilaan saksi yang pada umumnya mempengaruhi dapat tidaknya keterangan
itu
dipercaya.
2. Ahli, disumpah sebelum memberikan pendapatnya
3. Surat, langsung dikaitkan dengan pemeriksaan saksi atau
Terdakwa
4. Terdakwa, sudah mulai diperiksa pada pemeriksaan saksi
5. Barang bukti, diperlihatkan dan ditanyakan kepada
Terdakwa
Requisitoir :
merupakan gambaran dari tuntutan Penuntut Umum yang akan
dimintakan kepada hakim, dapat berupa tuntutan pemidanaan, tuntutan pembebasan dari segala dakwaan
(Vrijspraak), pelepasan (Ontslag van Rechtsvervolging).
Fungsi Requisitoir :
1. Untuk menentukan,
apakah Terdakwa terbukti melakukan perbuatan pidana yang didakwakan, dan apakah Terdakwa
bersalah
atau tidak
2. Menjadi filter
pidana yang akan dijatuhkan hakim
Sistimatika :
1. Identitas Terdakwa, minimal memenuhi maksud Pasal 143
ayat (2) a KUHAP
2. Penahanan, apabila ditahan, harus dijelaskan sejak kapan
ditahan oleh penyidik (termasuk perpanjangan penahanan), oleh
penuntut umum
(termasuk perpanjangan penahanan)
3. Surat dakwaan
4. Fakta yang terungkap di persidangan :
a. keterangan saksi
b. keterangan ahli
c. surat
d. petunjuk
e. keterangan terdakwa
f. barang bukti
5. Uraian secara yuridis :
fakta kejadian yang
dilakukan oleh Terdakwa harus memenuhi semua unsur perbuatan pidana yang didakwakan
6. Kesimpulan
7. Tuntutan, apabila dituntut pidana harus dikemukakan
hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan.
Pedoman Tuntutan Pidana (Surat Edaran Jaksa Agung No. S.E
009/JA/12/1985, tanggal 14 Desember 1985)
1. dalam hal faktor yang memberatkan lebih dominan, maka
tuntutan pidananya adalah ancaman pidana badan maksimal
yang diatur dalam
Pasal UU yang bersangkutan
2. dalam hal faktor yang meringankan lebih dominan dan Pasal
UU yang didakwakan tidak mengatur
ancaman pidana mati, dibedakan antara
delik umum dan delik khusus :
a. untuk delik
umum, tuntutan pidananya 2/3 dari ancaman pidana penjara maksumum dalam Pasal UU
yang bersangkutan
b. untuk delik
khusus, tuntutan pidananya ¾ dari ancaman pidana penjara maksimum dalam Pasal UU yang bersangkutan.
3. dalam hal ancaman pidana badan yang diatur dalam UU yang
bersangkutan lebih dari satu, seperti Pasal 340 KUHP,
tuntutan pidananya
:
a. dalam hal faktor
yang memberatkan lebih dominan, tuntutan pidananya alternatif yang pertama
b. dalam hal faktor
yang meringankan lebih dominan, tuntutan pidananya alternatif yang kedua atau ketiga, tergantung
dominannya faktor yang meringankan.
4. apabila dalam UU yang bersangkutan diatur hukuman
tambahan supaya dituntutkan juga
PLEIDOOI (Nota Pembelaan)
Adalah tanggapan yang diajukan oleh Terdakwa dan/atau
Penasehat Hukum Terdakwa atas RequisitoirPenuntut Umum.
Cara pembuatan atau penyusunannya tidak diatur oleh KUHAP.
Dalam praktek peradilan sistimatika pleidooi adalah sebagai
berikut :
a. pendahuluan
b. surat dakwaan
c. tuntutan penuntut
umum
d. fakta-fakta yang
terungkap dalam persidangan
e. uraian dan analis
secara yuridis unsur-unsur dari perbuatan pidana yang didakwakan
f. kesimpulan
g. permohonan
Inti pokok dalam membuat pleidooi adalah kecermatan,
kejelian dan ketelitian
BERITA ACARA SIDANG
Berita Acara :
Adalah surat yang dibuat oleh pegawai umum, yang memuat baik
mengenai cerita sewajarnya, perihal yang telah didapat oleh pegawai umum itu sendiri, ditulis dengan
sebenarnya, teliti dan berturut-turut, mengenai waktu maupun uraian kembali yang benar dan ringkas perihal yang
telah diberitahukan kepadanya oleh orang lain (G.J. de Boer) Tugas Panitera adalah mencatat berita acara sidang yang
menggambarkan keadaan yang sebenarnya dari apa yang terjadi dalam persidangan, baik mengenai susunan
persidangan maupun jalannya pemeriksaan
BERITA ACARA SIDANG DITINJAU DARI SEGI HUKUM
merupakan akta yang memiliki nilai otentik, yang terletak
pada cara, bentuk dan pembuatannya :
1. dibuat oleh
pegawai resmi yang berwenang untjuk itu
2. ditandatangani
oleh Panitera yang bersangkutan dan hakim ketua sidang
3. Panitera yang
membuat berdasarkan sumpah jabatan
BERITA ACARA DITINJAU DARI SEGI FUNGSI
merupakan ladasan bagi hakim dalam mengambil keputusan
dimana pertimbangannya harus sesuai dengan data dan fakta yang tercatat dalam berita acara sidang.
TATA CARA PEMBUATAN BERITA ACARA SIDANG
1. Dibuat dalam sidang oleh Panitera
Panitera harus
mencatat :
a. segala kejadian
dalam sidang yang berhubungan dengan pemeriksaan perkara, termasuk
mengenai :
- tanggal, hari
dan jam persidangan
- susunan
pejabat yang bertindak memeriksa perkara
- catatatan
tentang :
- sah tidaknya
surat panggilan
- perintah
menghadapkan terdakwa secara paksa
- tingkah laku
terdakwa dan saksi
- tidak maunya
terdakwa menjawab pertanyaan
b. keterangan
terdakwa, saksi dan keterangan ahli : yang dicatat dalam berita acara sidang
yang penting-penting dan relevan
dengan perkara yang diperiksa
c. panitera membuat
catatan khusus dalam sidang, sehubungan dengan perkara yang sedang diperiksa
2. Berita Acara Sidang Ditandatangani oleh Hakim ketua
Sidang dan panitera
3. Minutering berita acara tepat waktu
PUTUSAN
Putusan pengadilan adalah pernyataan hakim yang diucapkan
dalam sidang pengadilan terbuka, yang dapat berupa pemidanaan atau bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum. terdakwa.
Penilaian tentang :
Formil :
a. apakah
Pengadilan Negeri ybs berwenang memeriksa perkara
b. apakah surat
dakwaan memenuhi syarat
c. apakah
dakwaan dapat diterima
Materiil :
a. perbuatan apa yang telah terbukti
b. unsur-unsur mana yang telah terbukti
c. alat bukti apa yang mendukung
d. apakah terdakwa dapat dipertanggungjawabkan
e. pidana apa yang patut dan adil
( http://pengacarasemarang.blogspot.co.id/2013/05/proses-dan-mekanisme-penyelesaian.html )

Tidak ada komentar:
Posting Komentar